Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Operasi Zebra Sisa 5 Hari Lagi, Cek Bedanya Surat Tilang Warna Biru dan Merah

Kurniawati Hasjanah , Jurnalis-Selasa, 23 November 2021 |15:08 WIB
Operasi Zebra Sisa 5 Hari Lagi, Cek Bedanya Surat Tilang Warna Biru dan Merah
Petugas kepolisian menegur pengendara yang menggunakan knalpot bising di Operasi Zebra 2021 (dok MNC Portal/Dimas)
A
A
A

Surat Tilang Warna Merah

Surat tilang ini diberikan kepada pelanggar peraturan lalu lintas yang tidak menerima atau keberatan atas tuduhan pelanggaran yang diberikan. Yang berarti, pelanggar bisa menyampaikan pembelaannya pada sidang yang harus diikutinya.

Jika pelanggar yang merasa keberatan dan ingin melakukan pembelaan, maka petugas akan memberikan surat bukti pelanggaran atau surat tilang berwarna merah. Dalam surat ini dinyatakan bahwa pelanggar akan mengikuti sidang untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah.

Apabila putusan sidang terbukti tidak bersalah, maka orang tersebut bisa mengambil barang bukti yang sudah disita tanpa membayar denda. Tetapi bila terbukti bersalah, maka pelanggar harus membayar denda yang ditentukan agar bisa membawa pulang barang bukti yang sudah disita.

(Kurniawati Hasjanah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement