JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya telah memberlakukan Operasi Zebra Jaya 2021 selama dua pekan, mulai 15 - 28 November. Operasi ini akan menyasar jalan-jalan yang rawan pelanggaran lalu lintas di kawasan Jakarta.
Selama pelaksanaan, Polda Metro Jaya akan melakukan pengecekan kelayakan emisi kendaraan bermotor, menindak pengendara yang melanggar protokol kesehatan, pelanggar ganjil genap, penggunaan TNKB tidak sesuai hingga pelanggaran lalu lintas yang berpotensi kecelakaan.
Sayangnya sebagian masyarakat masih kurang paham tentang mekanisme tilang dan arti lembaran surat tilang, terlebih slip berwarna merah dan biru.
Ketidaktahuan ini karena minimnya informasi dan sosialisasi. Untuk itu, sebaiknya kamu mengetahui beda arti surat tilang warna merah dan biru.
Baca Juga:
Honda Brio Tertusuk Besi Pembatas Jalan Tembus dari Depan ke Belakang di Aceh
Tips Siasati Blind Spot saat Berkendara
Melansir laman Suzuki pada Selasa (23/11/2021), berikut perbedaannya:
Surat Tilang Warna Biru
Surat tilang ini akan diberikan bagi pengguna jalan yang terbukti melakukan pelanggaran dan mengakui kesalahannya. Yang berarti, surat tilang ini diberikan kepada pelanggar yang menerima dakwan pelanggaran yang ditujukan.
Dalam hal ini, petugas biasanya langsung memberikan surat bukti pelanggaran tanpa ada masalah dari kedua pihak.
Pelanggar pun bisa menyelesaikan proses pelanggaran yang dilakukan di tempat kejadian atau membayar denda yang harus ditanggung tanpa proses sidang. Pembayaran denda ini dilakukan melalui ATM dan bukti pembayaran ditukar di Kantor Satlantas dengan barang bukti yang disita petugas, misalnya SIM, KTP atau STNK.