JAKARTA - Surat izin mengemudi alias SIM menjadi syarat wajib bagi setiap individu untuk bisa mengendarai motor dan mobil. SIM menjadi tanda pengendara kompeten membawa kendaraannya.
SIM wajib diperbarui oleh pemiliknya setiap 5 tahun. Untuk itu, pemilik kendaraan jangan abai dengan masa berlaku karena jika telat harus membuat baru melewati tes tulis dan praktik.
Dalam beberapa tahun terakhir, perpanjangan SIM bisa dilakukan dengan mudah karena adanya pelayanan perpanjangan SIM Keliling. Selain itu, perpanjangan SIM juga bisa dilakukan di kantor Satpas SIM setiap Polres.
Bagi kamu yang hendak perpanjang SIM, maka wajib menyiapkan persyaratan dokumen seperti berikut:
KTP asli berserta fotocopy