Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Seluk Beluk Tanda Tangan Elektronik yang Berkekuatan Hukum dan Sah

Antara , Jurnalis-Selasa, 26 Oktober 2021 |07:58 WIB
Seluk Beluk Tanda Tangan Elektronik yang Berkekuatan Hukum dan Sah
Tanda Tangan Elektronik (Foto: Softelligence)
A
A
A

TTE aman dan susah untuk dipalsukan

Dalam tanda tangan elektronik, keaslian dokumen yang ditandatangani oleh identitas yang telah terverifikasi, diamankan dan dienkripsi dengan teknologi kriptografi dan unik hanya dimiliki oleh pengguna sendiri, sehingga terjamin tidak dapat dipalsukan dan digunakan oleh orang yang tidak berhak.

"PSrE seperti VIDA menghadirkan tanda tangan elektronik yang disertai proses verifikasi identitas secara digital dengan menggunakan teknologi biometrik, pengenalan wajah (facial recognition), serta deteksi kehidupan (liveness detection) dengan standar keamanan yang tinggi dan diakui global," kata Sati.

"Dalam proses verifikasi identitas, kami membandingkan biometrik dari pengguna dengan data kependudukan yang dimiliki Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Dukcapil)," imbuhnya.

Ia menilai, hal ini penting, mengingat identitas biometrik seperti sidik jari maupun wajah merupakan identitas yang sangat personal dan susah untuk dipalsukan dengan adanya teknologi deteksi kehidupan, tetapi pada saat yang sama perlu merujuk pada sumber identitas tunggal yang resmi di Indonesia.

TTE lebih hemat biaya dan waktu

Penggunaan tanda tangan elektronik bisa menghemat waktu dan biaya. Hanya dengan akses internet lewat ponsel, pengguna bisa mendapatkan tanda tangan di manapun berada, bahkan dalam waktu kurang dari 2 detik.

Selain itu, jangan sembarangan ketika memilih penyedia jasa layanan tanda tangan elektronik. Pilihlah entitas yang sudah teregulasi oleh pemerintah serta memiliki rekam jejak yang baik dan teruji.

Di Indonesia, hanya terdapat beberapa penyedia jasa layanan TTE atau PSrE yang sudah diakui oleh Kominfo dan bisa menjadi pilihan, yang dapat diakses pada laman resmi Kominfo di https://tte.kominfo.go.id/.

(Helmi Ade Saputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement