RUPANYA Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menetapkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk perangkat 5G sebesar 35%.
Penetapan ini juga berlaku untuk perangkat yang mendukung jaringan 4G, dari sebelumnya 30%. Dengan kata lain, baik perangkat 4G maupun 5G harus memenuhi TKDN 35%.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 13 Tahun 2021.

"Peraturan mengatur tentang kewajiban untuk memenuhi tingkat komponen dalam negeri atau TKDN sebesar 35%, untuk perangkat subscriber station 4G dan 5Gyang akan beredar dan digunakan di Indonesia," kata Johnny belum lama ini.