KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) meluncurkan fitur baru yang memungkinkan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) mengakses Peduli Lindungi walaupun sertifikat vaksinnya bukan dari Indonesia.
Hal ini dilakukan untuk mengetahui dan melacak mobilitas masyarakat di Tanah Air.
CHIEF Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan, Setiaji, St, M.Si menjelaskan bahwa WNI dan WNA bisa melakukan verifikasi ke website http://vaksinln.dto.kemkes.go.id. Nantinya pengguna bisa memasukan jenis vaksin yang telah mereka terima di luar Indonesia.

"Kami telah mencoba mencatat beberapa vaksin yang ada di luar negeri. Kurang lebih mirip dengan yang ada di Indonesia seperti Sinovac, Sinopharm, Pfizer, Jhonson n Jhonson, Moderna, AstraZeneca, Sputnik-V dan lainnya," kata Setiaji, dalam sesi jumpa pers yang disiarkan langsung dari channel YouTube Kemenkes, Selasa (14/9/2021)