Saat ini, lanjut Johnny, proses sirkulasi pembahasan anggaran pendapatan dan belanja negara sedang berlangsung di DPR RI untuk tahun 2022. Dengan kebijakan itu, Johnny mengakui adanya dampak terhadap pelaku industri termasuk dari sektor jasa keuangan.
“Untuk itu, pelaku industri perlu mengantisipasi dampak dari kebijakan pengetatan fiskal secara bertahap ini, seperti dampak terhadap tingkat suku bunga crowding in out effect, iklim kompetisi, hingga pembiayaan inovasi berbasis teknologi digital,” tuturnya.
Ia menegaska, pemerintah sudah berupaya melakukan intervensi agar bisa meningkatkan kualitas pertumbuhan ekonomi khususnya investasi pada human capital.
“Dalam hal ini, termasuk tentunya Digital Talent (talenta digital). Kita ingin agar pertumbuhan yang ditopang konsumsi juga ditopang produksi dan investasi dan ekspor yang memadai pada saat kita masuk ke recovery proses ekonomi nasional kita,” tandasnya.
(Helmi Ade Saputra)