Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kominfo Berusaha Putus Akses Pinjaman Online Ilegal

Dyah Ratna Meta Novia , Jurnalis-Jum'at, 20 Agustus 2021 |10:19 WIB
      Kominfo Berusaha Putus Akses Pinjaman Online Ilegal
Pinjaman online ilegal diblokir (Foto: Quora)
A
A
A

RUPANYA Kementerian Komunikasi dan Informatika berupaya memutus akses ke perusahan teknologi finansial peer-to-peer "lending" atau pinjaman online (pinjol) ilegal demi melindungi masyarakat.

"Untuk memastikan perlindungan masyarakat pengguna jasa pinjam online dilakukan melalui langkah komprehensif. Termasuk yang paling tegas, pemutusan akses terhadap penyelenggara peer-to-peer lending fintech yang melaksanakan kegiatannya tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Disamping itu, kami juga melakukan upaya-upaya literasi digital," kata Menteri Kominfo Johnny G. Plate kemarin.

 nyari pinjaman  online

Jasa pinjaman online ilegal ini harus diatasi karena mengganggu ruang digital. Blokir pinjaman online ilegal dilakukan dengan koordinasi dan kolaborasi dengan lembaga lainnya, termasuk Otoritas Jasa Keuangan.

Seperti dilansir dari Antara, berdasarkan data per 17 Agustus, sudah ada 3.856 platform tekfin ilegal yang diblokir, termasuk jenis peer-to-peer lending.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement