Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Usaha Kominfo Atasi Ancaman Siber dan Konten Negatif

Dyah Ratna Meta Novia , Jurnalis-Jum'at, 13 Agustus 2021 |13:15 WIB
Ini Usaha Kominfo Atasi Ancaman Siber dan Konten Negatif
Ancaman siber (Foto: Tech patro)
A
A
A

"Dalam hal penerapan tugas ini, kami bermitra dan berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan," kata Semuel.

Seperti dikutip dari Antara, aspek pelindungan data pribadi menjadi perhatian Kominfo ketika membicarakan keamanan siber. Menurut Semuel, saat ini Indonesia memiliki lebih dari 30 peraturan yang berkaitan dengan data pribadi.

Pemerintah saat ini sedang mengupayakan peraturan primer Pelindungan Data Pribadi, yang saat ini masih berbentuk Rancangan Undang-Undang.

Menurut Semuel, saat ini pembahasan RUU PDP bersama DPR masih berlangsung.

Sambil menantikan pembahasan selesai, Kominfo juga menyiapkan tata kelola pelaksanaan RUU PDP dan edukasi masyarakat, sebagai subjek data pribadi, untuk melindungi data mereka.

(Dyah Ratna Meta Novia)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement