Seperti dilansir dari Antara, upaya ini dilakukan dalam koordinasi bersama BSSN sebagai Lembaga yang memiliki kewenangan menyusun kebijakan keamanan sistem elektronik sebagaimana diatur oleh Pasal 24 PP 71/2019.
Koordinasi juga dilakukan bersama dengan Polri sebagai otoritas penegak hukum tindak pidana ITE, sesuai amanat UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah oleh UU No. 19 Tahun 2016.
Berdasarkan landasan hukum tersebut, Kementerian Kominfo akan terus berkoordinasi dengan BSSN dan Polri untuk penanganan lebih lanjut terhadap dugaan kebocoran data pribadi ini.
Sebelumnya, Pegiat Media Sosial (Medsos) Darmansyah meminta agar BSSN dan Kominfo turun segera menyelidiki penyebab kebocoran data nasabah BRI Life. Sebab sistem perangkat teknologi yang dimiliki kedua lembaga tersebut sangat canggih. Apalagi kasus bocornya data pribadi selalu berulang.
"BSSN dan Kominfo harus turut menyelidiki penyebab kebocoran data pribadi," tegasnya.
(Dyah Ratna Meta Novia)