JAKARTA- Jasa mencetak sertifikat vaksin COVID-19 dalam bentuk fisik berupa kartu saat ini tengah meningkat di masyarakat. Bahkan layanan tersebut banyak bermunculan di media sosial dan juga marketplace.
Peningkatan ini terjadi karena Pemerintah telah menjadikan sertifikat vaksin COVID-19 sebagai salah satu syarat bagi masyarakat melakukan perjalanan. Kendati demikian, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengingatkan masyarakat agar cermat menyimpan data digital dari sertifikat vaksinasi COVID-19 agar tidak terjadi kebocoran data.
Meski hingga saat ini Kementerian Kominfo tidak mengatur ketentuan khusus untuk pencetakan sertifikat vaksinasi COVID-19 dalam bentuk fisik, namun masyarakat harus secara aktif melindungi data pribadi yang terdapat dalam bentuk QR Code di dalam sertifikat vaksin itu.
“Pemilik sertifikat vaksinasi COVID-19 perlu menyadari bahwa sertifikat tersebut menyimpan data pribadi seperti nomor KTP, dan QR code yang berisi data pribadi lainnya. Kami mengimbau agar pemilik sertifikat vaksinasi COVID-19 dapat menjaga dengan baik data-data yang tersimpan di dalamnya,” kata juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Dedy Permadi seperti dikutip dari Antara, Selasa (12/7/2021).
