MANTAN Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengajukan gugatan terhadap Twitter Inc, Facebook Inc, dan Alphabet Inc karena membungkam pendapat golongan konservatif.
Dikutip dari Reuters, Kamis, gugatan class action ini juga ditujukan kepada pimpinan perusahaan-perusahaan tersebut. Berkas gugatan diajukan ke Pengadilan Distrik di Miami karena media sosial tersebut melanggar kebebasan berekspresi yang dituangkan di Amandemen Pertama Konstitusi AS.

Dengan gugatan class action, Trump akan mewakili pengguna Facebook, Twitter dan YouTube dari Google yang merasa dibungkam.
Dikutip dari Antara, Trump mengajukan tiga berkas sekaligus, masing-masing menggugat Mark Zuckerberg dan Facebook, Twitter dan Jack Dorsey, serta Google dan Sundar Pichai.