"Pemerintah akan tetap konsisten dalam pembahasan RUU PDP dengan memperhatikan secara sungguh sungguh tata kelola data pribadi demi pelindungan data pribadi masyarakat, kedaulatan data dan Resiliensi bangsa yang mengutamakan kepentingan nasional Indonesia," kata Semuel.
Kominfo menekankan urgensi RUU PDP sebagai payung hukum yang kuat untuk pelindungan data pribadi. Kementerian juga berkomitmen untuk segera menyelesaikan regulasi primer ini.
Tim Panja Pemerintah maupun DPR belum menemukan kesepakatan mengenai format lembaga pengawas data pribadi pada pertemuan lalu.
Pada pembahasan awal, menurut Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyari, pemerintah dah DPR akan membentuk lembaga yang bertanggung jawab kepada presiden.
(Dyah Ratna Meta Novia)