RUPANYA Kementerian Komunikasi dan Informatika saat ini masih mengkaji permintaan Bupati Mukomuko, Bengkulu, untuk memblokir game online termasuk PUBG (Player Unknown's Battlegrounds).
"Kementerian Kominfo pada prinsipnya akan memproses dan mempertimbangkan semua permohonan pemblokiran yang kami terima sesuai dengan regulasi yang berlaku," kata Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi.

Menurut Dedy, permohonan blokir konten perlu mengacu pada regulasi yang berlaku, karena jika disetujui, blokir konten akan berlaku secara nasional.
"Sehingga harus dilaksanakan secara hati-hati dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Dedy.