SETIAP orang sah-sah saja ingin tampil beda dengan memodifikasi kendaraan. Tapi, terkadang itu dilakukanlah tanpa memerhatikan aturan. Misalnya ikut memodifikasi pelat nomor polisi atau Tanda Nomor Kenderaan Bermotor (TNKB). Tentu saja ini bisa berurusan dengan polisi di jalan.
Modifikasi pelat kendaraan tak bisa, karena bisa-bisa melanggar Pasal 68 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Jika ini terjadi maka hukumannya bisa kurungan maksimal 2 bulan dan denda paling banyak Rp500.000.
Baca juga: Lampu Lalu Lintas Ada 3 Warna, Begini Sejarah dan Alasannya!
Dalam aturan tersebut, ditulis bahwa pelat nomor kendaraan tidak boleh dimodifikasi, seperti mengubah bentuk, warna, tulisan, maupun ditempeli stiker atau logo yang tidak resmi.
Oleh karena itu, pelat nomor kendaraan punya aturan tersendiri dan semuanya merujuk pada spesifikasi yang dikeluarkan oleh Polisi.
Jika terdapat ada yang melakukan modifikasi plat nomor yang tidak sesuai maka ini termasuk pelanggaran lalu lintas.