Baca Juga: Kebocoran Data Peserta, BPJS Kesehatan Gandeng Cyber Crime Mabes Polri untuk Usut Tuntas
Atas kejadian tersebut, ada dua hal yang menjadi urgensi untuk segera dilakukan oleh Pemerintah dan DPR saat ini, yakni:
1. Mendorong Kementerian Kominfo segera menemukan solusi yang tidak hanya sekedar pemblokiran situs penyedia jasa jual beli data namun juga diperlukan investigasi dari hulu ke hilir dengan pendekatan multi-stakeholder untuk memperkaya analisis resiko dalam menjatuhkan sanksi terhadap pelaku penyalahgunaan dan pencurian data.
Jika merujuk pada pasal 64 ayat 2 RUU PDP jelas tertulis setiap orang yang dengan sengaja menjual atau membeli Data Pribadi dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
2. Mendorong pengesahan RUU PDP dan berdirinya Otoritas Pelindungan Data Pribadi yang Independen. Apa yang dilakukan Kominfo saat ini hanya sekedar langkah antisipatif, namun itu tidak menyelesaikan masalah. Kejadian ini merupakan alarm betapa pentingnya otoritas perlindungan data pribadi independen di Indonesia. Lembaga ini menjadi salah satu aktor kunci yang berfungsi sebagai ujung tombak regulator di bidang privasi dan perlindungan data.