JAKARTA - Meminimalisir terjadinya pencemaran udara yang tidak baik yang dihasilkan oleh kendaraan, terdapat banyak cara dan salah satunya adalah dengan cara eco driving atau berkendara yang ramah lingkungan.
Dalam hal ini, Daihatsu memiliki komitmen yang kuat untuk mengurangi polusi udara yang juga sejalan dengan Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020, Pemerintah DKI Jakarta yang mewajibkan kendaraan bermotor yang beroperasi di DKI Jakarta, lulus uji emisi Gas Buang kendaraan yang sudah berlaku sejak 24 Januari 2021.
Baca Juga: Lebih Efisien Gunakan BBM dengan Gaya Berkendara Eco Driving
"Daihatsu berkomitmen untuk memberikan produk dengan standar kualitas global yang terbaik untuk pelanggan, dan lingkungan. Kami berharap, melalui sharing informasi ini, pelanggan juga dapat menerapkan tips berkendala yang ramah lingkungan ala Daihatsu agar pelanggan dapat berkendara secara aman, nyaman, dan juga membawa dampak positif untuk lingkungan kita agar lebih sehat," ungkap Executive Coordinator Engineering Division R&D (Research & Development) PT Astra Daihatsu Motor, Soni Satriya dalam keterangan resminya, Rabu.
Baca Juga: Siap-Siap, Mobil di Atas 10 Tahun Dilarang Masuk Jakarta