Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Siap-Siap, Mobil di Atas 10 Tahun Dilarang Masuk Jakarta

Wahyu Sibarani , Jurnalis-Selasa, 23 Februari 2021 |12:15 WIB
Siap-Siap, Mobil di Atas 10 Tahun Dilarang Masuk Jakarta
Uji emisi kendaraan bermotor (foto: Okezone)
A
A
A

Sesuai dengan Ingub 66 tahun 2019 pemerintah provinsi DKI Jakarta memang meminta Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk menyiapkan rancangan peraturan daerah yang mengatur mengenai pembatasan usia kendaraan yang beroperasi di DKI Jakarta. Hingga kini peraturan daerah tersebut memang masih disiapkan.

Pembatasan usia kendaraan sebenarnya bukan hal baru di beberapa negara. Di Singapura kebijakan pembagtasan usia kendaraan juga ditetapkan. Untuk dapat memiliki mobil yang bisa jalan di Singapura, konsumen tidak hanya harus membeli mobilnya, tapi ada beban-beban dan aturan yang harus dipenuhi.

Pembeli mobil harus pula membayar untuk sebuah sertifikat kepemilikan (certificate of entitlement/COE) yang bisa berlaku selama 10 tahun. Setelah masa berlaku COE habis, pemilik mobil memiliki pilihan untuk memperpanjang masa berlakunya selama 5 hingga 10 tahun lagi.

Namun untuk memperpanjang COE, ada uji kelayakan mobil dulu yang harus dilalui. Jika tidak lolos, maka mobil harus dihancurkan (scraped). Sejatinya tidak ada pembatasan usia mobil di Singapura, selama lolos uji kelayakan perpanjangan COE. Bahkan beberapa mobil tua produksi tahun 70-an masih bisa ditemui di jalanan.

(Amril Amarullah (Okezone))

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement