JAKARTA – Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara bakal segera diterapkan. Dengan begitu, bagi pemilik mobil tua atau mobil dengan usia di atas 10 tahun akan dilarang masuk wilayah Jakarta.
Pelarangan masuk mobil usia tua sebagai upaya pemerintah DKI Jakarta dalam pengendalian kualitas udara. Salah satunya adalah pemberlakuan uji emisi bagi kendaraan bermotor berusia tiga tahun ke atas. Kendaraan yang beroperasi di wilayah DKI Jakarta harus lulus uji emisi per Januari lalu.
Baca Juga: Begini Tips Agar Kendaraan Lolos Uji Emisi
Selain uji emisi, upaya lainnya adalah pelarangan kendaraan bermotor yang usianya lebih dari 10 tahun di wilayah DKI Jakarta. Hanya saja larangan itu akan mulai berlaku pada 2025. Dalam instruksi itu DKI Jakarta meminta kepada Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyiapkan rancangan Peraturan Daerah tentang Pembatasan Usia Kendaraan di atas 10 (sepuluh) tahun pada tahun 2020.
Adanya instruksi tersebut dibenarkan Yusiono A.Supalal, Kepala Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta. Dia mengatakan instruksi tersebut, yang berisi mengenai uji emisi dan pembatasan usia kendaraan yang beroperasi di DKI Jakarta, merupakan salah satu upaya untuk menekan polusi yang terjadi di Ibu Kota. Menurutnya 75% emisi gas buang yang ada di Jakarta tercipta dari kendaraan darat.
Baca Juga: Cara Memastikan Emisi Kendaraan Tetap Aman dan Sesuai Aturan
"Berkaitan dengan Ingub 66 untuk pembatasan kendaraan di 2025 memang sedang diformulasi untuk mengarah kesana. Hanya saja belum ada ketetapan untuk itu secara regulasinya," ujar Yusiono A Supalal saat menjadi pembicara di acara webinar PT Astra Daihatsu Motor (ADM).