Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Masuk Kota Ini, Mobil Bensin dan Diesel Wajib Bayar Rp150.000

Widi Agustian , Jurnalis-Rabu, 14 Oktober 2020 |13:51 WIB
Masuk Kota Ini, Mobil Bensin dan Diesel Wajib Bayar Rp150.000
(Foto: Alamy/The Sun)
A
A
A

Baca juga: Bukan Batmobile, Batman Gunakan Mobil Klasik untuk Harian

Walau begitu, ada pengecualian untuk biaya ini. Misalnya mobil van dan minibus yang mengantar anak sekolah.

Skema zona udara bersih yang disusun oleh otoritas terkait telah memberikan lampu hijau agar aturan pengenaan biaya ini diberlakukan pada 1 Juni 2021.

“Kualitas udara yang buruk menyimpan risiko kesehatan dan zona udara bersih menjadi alat yang efektif untuk mengatasi masalah ini dalam waktu sesingkat mungkin," ungkap konselor Waseem Zaffar.

Aturan ini merupakan bagian dari rencana transportasi yang dilakukan secara radikal di kota tersebut. Di mana semua mobil prbadi akan dilarang di pusat kota tersebut pada 2031.

(Widi Agustian)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement