WASHINGTON - Daimler AG akan membayar USD2,2 miliar atau Rp32,3 triliun (kurs Rp14.678 per USD) akibat kecurangan emisi diesel kepada pemerintah Amerikat Serikat (AS) dan klaim dari 250.000 pemilik kendaraan AS.
Hal tersebut terungkap dalam dokumen pengadilan di AS, seperti dilansir dari Reuters, Selasa (15/9/2020).

Baca juga: Ini Cara Mengemudi Mobil yang Aman Saat Hujan Deras
Baca juga: VW Siap Diadu dengan Tesla untuk Produksi Mobil Listrik
Produsen mobil asal Jerman dan unit bisnisnya, Mercedes-Benz USA LLC mengungkapkan bahwa mereka telah mencapai penyelesaian atas klaim pelanggaran lingkungan atas 250.000 mobil diesel dan van di AS yang diakali dengan menggunakan softwere untuk menghindari aturan emisi pada 13 Agustus 2020.
Daimler mengatakan perkiraan biaya penyelesaian dengan otoritas AS akan bernilai USD1,5 miliar, penyelesaian dengan pemilik akan menelan biaya USD700 juta lagi dan juga mengungkapkan akan ada biaya senilai tiga digit dalam mata uang euro untuk memenuhi persyaratan penyelesaian kasus ini.
Wakil Jaksa Agung Jeff Rosen mengatakan penyelesaian terjadi setelah dilakukan penyelidikan hampir lima tahun. Hal ini diharapkan membuat pihak-pihak yang ingin melanggar undang-undang tentang polusi mengurungkan niatnya.