"Sebelum tanggal 23 Januari, banyak kapal berlayar dari dan ke Nusa Penida. Saat itu kegiatan pariwisata masih diperbolehkan," tulisnya.
Akan tetapi, setelah aturan tersebut diterapkan, aktivitas langsung sepi lantaran tempat pariwisata ditutup. Hal tersebut sebagai upaya untuk menekan penyebaran virus corona.

"Sementara saat penerapan PSBB (12 April 2020), aktivitas penyeberangan sangat sepi. Hal ini dikarenakan tempat pariwisata ditutup sementara untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19," tutupnya.
(Ahmad Luthfi)