Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aturan IMEI Mulai 18 April Tak Ganggu Layanan Pelanggan

Sindonews , Jurnalis-Kamis, 16 April 2020 |15:03 WIB
Aturan IMEI Mulai 18 April Tak Ganggu Layanan Pelanggan
(Foto: Huffington Post)
A
A
A

Sekadar informasi, pemerintah dan operator telah menguji coba kebijakan ini beberapa waktu lalu. Dari uji coba tersebut, disepakati mekanisme yang dipergunakan untuk mematikan peredaran ponsel BM (black-market) adalah skema white list.

Skema white list sendiri merupakan sistem preventif yang akan menyuntik mati handphone ilegal. Jadi, skema ini memungkinkan konsumen mengecek legalitas IMEI dalam perangkat sebelum membelinya.

Tujuannya, jika ponsel yang akan dibeli tidak mengeluarkan sinyal operator telekomunikasi, maka Anda bisa memutuskan untuk batal membelinya. Karena handphone tersebut sudah terdeteksi sebagai perangkat ilegal.

(Ahmad Luthfi)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement