Tanda khusus berupa warna biru pada sisi bawah pelat nomor itu, dikombinasikan dengan warna sesuai dengan peruntukan kendaraan. Seperti warna hitam oada kendaraan pribadi, kuning untuk angkutan umum, merah pada mobil dinas milik lembaga pemerintah, maupun putih untuk kendaraan diplomat atau kedutaan asing.
Warna biru sendiri digunakan atas hasil rekomendasi forum group discussion (FGD) Korlantas Polri "Lantas disetujui pemberian warna khusus untuk penanda adalah warna biru," kata Halim menjelaskan saat dihubungi melalui pesan singkat kepada Okezone.

Kebijakan dari Korlantas Polri berdasarkan kewenangan untuk melakukan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Terutama terkait dengan penerbitan dokumen seperti BPKB, STNK, serta TNKB tersebut, selurunya menjadi syarat sah kepemilikan kendaraan juga untuk dapat digunakan oleh pengendara di jalan raya.
(Mufrod)