JAKARTA - Pemilik kendaraan berbasis listrik nantinya akan mendapat Tanda Nomor Kendaran Bermotor (TNKB) khusus dari Korlantas Polri. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Halim Pagara, kepada Okezone beberapa waktu lalu.
Nantinya penggunaan pelat nomor TNKB ini, hanya boleh dipakai serta didapatkan kendaraan berbasis tenaga baterai penuh. Sedangkan kendaraan dengan teknologi elektrifikasi lain seperti hybrid maupun plug-in hybrid (PHEV) tidak akan bisa menyandang tanda identifikasi kendaraan ini.

Ciri khusus yang digunakan oleh Korlantas Polri selaku penerbit TNKB ini adalah tambahan warna biru, pada ruang bagian bawah. Warna tersebut akan menempati sisi yang sama dengan tercantumnya masa berlaku pelat nomor TNKB, seperti tertera dalam ilustrasi yang didapatkan Okezone dari Korlantas Polri.
Penambahan warna pada ruang bagian bawah TNKB ini masih sesuai dengan Undang-Undang Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengenai registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Begitu juga dengan ketentuan identitas kendaraan berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2012.