Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

RUU PDP, Menkominfo: Presiden RI Sampaikan Surat ke DPR

Pernita Hestin Untari , Jurnalis-Selasa, 28 Januari 2020 |18:10 WIB
RUU PDP, Menkominfo: Presiden RI Sampaikan Surat ke DPR
(Foto: Pernita Hestin Untari/Okezone)
A
A
A

Bila nanti UU PDP di Indonesia telah selesai, maka Indonesia akan menjadi negara ke lima yang memiliki UU PDP.

"Di dunia terdapat 126 negara yang memiliki GDPR, kalau kita selesai kita akan menjadi negara ke 127 (secara internasional)," jelas Johnny.

Untuk diketahui, UU PDP tersebut dinilai penting untuk segera disahkan lantaran sekarang ini data pribadi dinilai penting dan memiliki nilai ekonomi yang tinggi, semuanya telah bertransformasi ke era digital.

(Ahmad Luthfi)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement