Bila nanti UU PDP di Indonesia telah selesai, maka Indonesia akan menjadi negara ke lima yang memiliki UU PDP.
"Di dunia terdapat 126 negara yang memiliki GDPR, kalau kita selesai kita akan menjadi negara ke 127 (secara internasional)," jelas Johnny.
Untuk diketahui, UU PDP tersebut dinilai penting untuk segera disahkan lantaran sekarang ini data pribadi dinilai penting dan memiliki nilai ekonomi yang tinggi, semuanya telah bertransformasi ke era digital.
(Ahmad Luthfi)