Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pengemudi Mobil Haram Hukumnya Injak Pedal Rem dalam Kondisi Aquaplaning

Mufrod , Jurnalis-Rabu, 22 Januari 2020 |12:05 WIB
Pengemudi Mobil Haram Hukumnya Injak Pedal Rem dalam Kondisi Aquaplaning
Kondisi mobil saat aquaplaning (foto: Ist)
A
A
A

Setelah laju mobil dirasa sudah berkurang, pengemudi baru diperbolehkan injak pedal rem untuk membantu menghentikan laju mobil.

 Aquaplaning

Aquaplaning atau hydroplaning merupakan kondisi dimana tapak permukaan ban tidak menapak di jalan atau aspal, sehingga mengurangi traksi karena ban berjalan di atas permukaan air.

(Gabriel Abdi Susanto)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement