Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pengemudi Mobil Haram Hukumnya Injak Pedal Rem dalam Kondisi Aquaplaning

Mufrod , Jurnalis-Rabu, 22 Januari 2020 |12:05 WIB
Pengemudi Mobil Haram Hukumnya Injak Pedal Rem dalam Kondisi Aquaplaning
Kondisi mobil saat aquaplaning (foto: Ist)
A
A
A

JAKARTA - Dalam kondisi aquaplaning pengemudi diharamkan untuk menginjak pedal rem mendadak. Karena hal tersebut bisa berisiko terjadinya kecelakaan.

Hal tersebut juga diungkap Rifat Sungkar, pembalap nasional yang menegaskan pengemudi dilarang untuk menginjak pedal rem saat mengemudi di tengah kondisi aquaplaning atau jalan tergenang air saat hujan turun.

 Aquaplaning

"Menginjak rem menjadi hal yang berbahaya saat berada di kondisi aquaplaning. Ketika melibas genangan, karena traksi ban tidak maksimal dalam kondisi tersebut," ungkap Rifat saat di hubungi Okezone, beberapa waktu lalu.

Ia juga menambahkan, dalam kondisi tersebut, untuk mengurangi kecepatan, pengemudi dianjurkan melepas pedal gas dan tetap menjaga kecepatan maksimum tak lebih dari 60 kilometer per jam.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement