Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

14 Mobil Mewah Seharga Miliaran Disita, Kenali Peraturannya

Mufrod , Jurnalis-Senin, 16 Desember 2019 |13:36 WIB
14 Mobil Mewah Seharga Miliaran Disita, Kenali Peraturannya
Polda Jatim Sita belasan mobil mewah (foto: Okezone)
A
A
A

SURABAYA - Sebanyak 14 unit mobil mewah seharga miliaran yang di sita Polda Jawa Timur, merupakan langkah penertiban bagi pemilik mobil mewah yang tidak menjalankan kewajibannya membayar pajak hingga diduga tak memiliki surat kendaraan.

Bagi pemilik mobil mewah, sangat penting memiliki kendaraan yang terdaftar di Indonesia. Berdasarkan peraturan UU 22 2009 dan Perkap No.5 2012 tersebut jelas bahwa setiap kendaraan yang akan diregistrasikan terlebih dahulu ada proses verifikasi dokumen.

 Penyitaan mobil mewah

Dalam hal tersebut, kendaraan complete build up (CBU) atau kendaraan yang didatangkan langsung ke Indonesia secara utuh harus terlebih dahulu melakukan verifikasi dokumen impor kepada Korlantas.

 Penyitaan mobil mewah

Bila tidak memiliki dokumen yang dipersyaratkan maka kendaraan tsb tidak akan mendapat surat rekomendasi hasil penelitian importansi ranmor/ surat rekom.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement