SURABAYA - Sebanyak 14 unit mobil mewah seharga miliaran yang di sita Polda Jawa Timur, merupakan langkah penertiban bagi pemilik mobil mewah yang tidak menjalankan kewajibannya membayar pajak hingga diduga tak memiliki surat kendaraan.
Bagi pemilik mobil mewah, sangat penting memiliki kendaraan yang terdaftar di Indonesia. Berdasarkan peraturan UU 22 2009 dan Perkap No.5 2012 tersebut jelas bahwa setiap kendaraan yang akan diregistrasikan terlebih dahulu ada proses verifikasi dokumen.

Dalam hal tersebut, kendaraan complete build up (CBU) atau kendaraan yang didatangkan langsung ke Indonesia secara utuh harus terlebih dahulu melakukan verifikasi dokumen impor kepada Korlantas.

Bila tidak memiliki dokumen yang dipersyaratkan maka kendaraan tsb tidak akan mendapat surat rekomendasi hasil penelitian importansi ranmor/ surat rekom.