Tidak hanya untuk menghimpun korban kecelakaan lalu lintas, acara tersebut juga menghimpun dan merangkul para korban kecelakaan lalu lintas dan memberikan semangat bagi para korban. Korlantas Polri juga berharap acara tersebut dapat membangkitkan kesadaran pengguna jalan untuk selalu tertib peraturan menghindari terjadinya kecelakaan lalu lintas.

"Berlalu lintas merupakan gerak pindah dari suatu tempat ke tempat lainnya. Standar dalam pergerakan tersebut ada standar ideal waktu tempuh dengan jarak tempuh. Tentu ada standar kecepatannya. Standar kecepatan minimal maupun maksimal ini yang perlu dipahami dan kita atur sendiri," ujar Dirkamse Korlantas Polri Brigjen Pol Chrysnanda DL.
Menurutnya, proses mengatur sendiri cara berlalu lintas diperlukan model yang diatur dalam road safety management yang mencakup: manajemen kebutuhan, manajemen kapasitas, manajemen prioritas, manajemen kecepatan, dan manajemen kontijensi.
(Mufrod)