Kedua, penataan frekuensi dan migrasi penyiaran analog ke digital, sehingga menghasilkan digital dividend selebar 112 MHz pada frekuensi 700 MHz yang dapat dimanfaatkan untuk lapangan pekerjaan baru, pertumbuhan PDB, peningkatan PNBP, dan kegiatan usaha baru.
Ketiga, deregulasi peraturan agar kegiatan dalam ekonomi digital berjalan efisien. Untuk tahun 2020, Kemkominfo bersama Komisi I DPR RI akan menyusun dua legislasi primer, yaitu Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran dan RUU Perlindungan Data Pribadi.
Terakhir, pengembangan kapasitas SDM dalam menghadapi kemajuan teknologi dan revolusi industri 4.0.
Untuk mendukung hal strategis tersebut, perlu kolaborasi antara pemerintah dengan berbagai stakeholder. Dengan diadakannya konvensi nasional pos dan informatika diharapkan bermanfaat dan menjadi bahan pengambilan kebijakan oleh pemerintah.