Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tak Perlu Ragu Gunakan Sertifikat dan Tanda Tangan Elektronik

Tak Perlu Ragu Gunakan Sertifikat dan Tanda Tangan Elektronik
Dirjen Aptika bersama perwakilan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik menekan tombol sebagai tanda diluncurkannya Penyelengara Sertifikasi Elektronik di Indonesia, Hotel Merlynn Park, Jakarta, Rabu (13/11/2019). Foto : AYH/Dok Kominfo
A
A
A

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan menjelaskan dokumen atau transaksi yang memiliki tanda tangan elektronik (TTE) menandakan jaminan kepastian hukum dengan adanya persetujuan pengguna dan tidak ada pihak yang dapat menyangkal bukti tersebut.

"Dengan tanda tangan elektronik, user tidak bisa lagi menyangkal telah melakukan transaksi elektronik," kata Dirjen Semuel saat membacakan sambutan Menteri Komunikasi dan Informatika dalam acara Launching Penyelenggara Sertifikasi Elektronik dan Promosi Tanda Tangan Elektronik di Hotel Merlynn Park, Jakarta Pusat, Rabu (13/11/2019).

Dirjen Aptika menjelaskan fitur nirsangkal tersebut akan memberikan suatu kepastian hukum sehingga dokumen atau transaksi elektronik bisa dijadikan bukti yang otentik di mata hukum sehingga akan memberikan manfaat pada berbagai pelayanan pemerintah, keuangan, dan swasta.

Dirjen Semuel menekankan modus kejahatan di dunia maya semakin canggih sehingga teknik otentikasi pengguna menggunakan username, password, maupun OTP sudah tidak efektif lagi. "Penggunaan username, password, dan OTP sudah tidak cukup lagi, kejahatan cyber semakin canggih dan sulit dideteksi," jelasnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement