Advertisement
Advertisement

Digitalisasi Sekolah Percepat Perluasan Akses Pendidikan Bermutu di Wilayah Tertinggal

Pernita Hestin Untari , Jurnalis-Rabu, 30 Oktober 2019 |10:27 WIB
Digitalisasi Sekolah Percepat Perluasan Akses Pendidikan Bermutu di Wilayah Tertinggal
Ilustrasi digitalisasi sekolah
A
A
A

Demi menyiapkan sekolah memasuki era revolusi industri 4.0 serta memenuhi Nawa Cita ketiga, yakni "Membangun Indonesia dari Pinggiran dengan Memperkuat Daerah dan Desa dalam Kerangka Negara Kesatuan", Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengembangkan program Digitalisasi Sekolah. Alokasi dana pengembangan program tersebut disiapkan melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) berupa BOS Afirmasi dan BOS Kinerja.

Program digitalisasi sekolah ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk menyiapkan sumber daya manusia menyongsong revolusi industri 4.0. Presiden meminta semua Menteri untuk memberikan perhatian terhadap daerah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal) agar mendapatkan fasilitas-fasilitas pembangunan termasuk di bidang pendidikan.

“Dua tahun yang lalu, Bapak Presiden Jokowi memberikan arahan supaya segera merealisasikan penggunaan TIK (teknologi informasi dan komunikasi) untuk mempercepat akses pelayanan pendidikan di wilayah-wilayah pinggiran,” terang mantan Mendikbud Muhadjir Effendy.

Menurut Muhadjir, salah satu tantangan dunia pendidikan di Indonesia saat ini adalah akses pendidikan di daerah pinggiran, pendidikan karakter, dan perkembangan teknologi yang harus diimbangi keahlian dan kemampuan.

"Oleh karena itu, untuk mempercepat dan meningkatkan akses (pendidikan) yang belum merata itu, kita akan bangun mulai dari pinggiran dulu melalui digitalisasi sekolah,” ujar Muhadjir.

Pada tahun 2019, pengalokasian dana BOS sedikit berbeda dibandingkan sebelumnya. Selain alokasi dana BOS regular, juga disediakan dana BOS Afirmasi untuk mendukung operasional rutin dan mengakselerasi pembelajaran bagi sekolah yang berada di daerah tertinggal dan sangat tertinggal dengan alokasi dana sebesar Rp2,85 triliun.

Serta disiapkan juga dana BOS Kinerja sebesar Rp1,49 triliun, yang dialokasikan untuk sekolah yang dinilai berkinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan. Petunjuk teknis mengenai penggunaan BOS Afirmasi dan BOS Kinerja diatur melalui Peraturan Mendikbud Nomor 31 Tahun 2019.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement