Revisi UU ITE yang belum disahkan DPR menjadi UU, Revisi atau Perubahan atas UU Telekomunikasi no.36 tahun 1999. UU ini sudah tidak relevan lagi dengan Industri Telekomunikasi yang saat ini sudah konvergensi antara telekomunikasi, penyiaran dan TI sehingga perlu diubah/diganti dan atau ditambahkan dengan pasal-pasal dan ayat baru.
"Dan kami mengusulkan perlu adanya RUU POS (Revisi UU POS no.38 tahun 2009) untuk penyehatan, penguatan PT. Pos dalam rantai pasok e-Commerce dan penyertaan PT.Pos untuk memperluas daya jangkau Financial Inclusion," terangnya.
"Last but not least kami mengusulkan perlu adanya UU TI untuk mempercepat penguatan ekosistem TI dalam negeri, melindungi startup dalam negeri, mendorong dan menumbuhkan Industri TI dalam negeri yang kuat dan unggul serta memastikan kebijakan yang mendukung dan “memproteksi” Industri TI dalam negeri agar lahir startup-startup dan perusahaan TI dalam negeri yang dibuat dan dikembangkan oleh developer (SDM lokal), brand produk lokal, data center lokal, hak cipta lokal dan mayoritas kepemilikan dimiliki oleh pengusaha lokal (TKDN Lokal tinggi) agar menjadi Ikon produk/brand TI lokal (unicorn, decacorn, hectocom) yang mendunia seperti microsoft, Oracle, Facebook, Google, Twitter dll," jelasnya.
Tantangan terakhir bagaimana kebijakan untuk meningkatkan PNBP dan pendapatan Pajak serta pemberian insentif bagi sektor TIK dalam negeri agar industri TIK dalam negeri tetap tumbuh di tengah era kompetisi global yang sangat dinamis yang pada akhirnya dapat berkontribusi significant untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dan serapan tenaga kerja lokal yang berkualitas.
(Ahmad Luthfi)