4. Melanggar batas kecepatan
Penerapan ETLE di jalan tol sendiri menggunakan kamera pendeteksi kecepatan (speed camera) yang telah dipasang di beberapa ruas tol Jasa Marga. Batas kecepatan di jalan tol sendiri telah diatur oleh Peraturan Presiden (PP) Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 23 ayat 4 dan Peraturan Menteri Perhubungan (PM Perhubungan) tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 di mana disebutkan batas kecepatan terendah di tol adalah 60 km/jam dan maksimum 100km/jam

Maka, jika pengemudi ketahuan mengemudi di atas batas kecepatan ia dapat dianggap melanggar Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 115 huruf a dengan sanksi pidana kurungan dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000 sesuai Pasal 287 ayat (5)
(Mufrod)