Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

4 Pelanggaran di Jalan Tol yang Bisa Dideteksi Kamera ETLE

Ardimo Harsa , Jurnalis-Jum'at, 27 September 2019 |14:47 WIB
4 Pelanggaran di Jalan Tol yang Bisa Dideteksi Kamera ETLE
tilang online di jalan raya (foto: Ist)
A
A
A

JAKARTA – Setelah sukses menerapkan sistem tilang elektronik atau yang kerap disebut Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) di 10 ruas jalan di Jakarta, Polda Metro Jaya berencana akan memasang kamera tilang elektronik di 10 titik ruas jalan tol di wilayah Jabodetabek bekerjasama dengan Jasa Marga mulai 1 Oktober mendatang.

Bertujuan untuk menindak berbagai pelanggaran lalu lintas, kamera ini mampu mendeteksi dan merekam pelanggaran lalu lintas. Rekaman ini kemudian akan masuk ke dalam server Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya yang kemudian akan mengirimkan bukti pelanggaran ke nomor telepon genggam dan alamat pelanggar sesuai dengan data yang ada di Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB.) Kecanggihan kamera ETLE juga mampu mendeteksi pelanggaran baik di siang maupun malam hari.

 Tilang elektronik

Meski begitu, masih banyak pengendara yang abai dengan adanya tilang elektronik ini. Padahal, kamera tilang elektronik mampu mendeteksi berbagai pelanggaran lalu lintas. Berikut beberapa jenis pelanggaran yang mampu dideteksi kamera tilang elektronik:

 Seat belt mobil

1. Tidak menggunakan sabuk pengaman

Salah satu jenis pelanggaran yang kerap dilakukan oleh pengemudi kendaraan roda empat ialah tidak menggunakan sabuk pengaman. Padahal, di Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya Pasal 106 ayat (6) tertulis bahwa “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan.”

Apabila tertangkap kamera tak mengenakan sabuk pengaman, maka dapat dijatuhi pidana kurungan sebesar 1 bulan atau denda paling banyak Rp250,000 seperti tercantum dalam pasal 289 undang-undang yang sama

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement