Ruang digital merupakan ruangan yang terbuka. Di Internet kita tidak bisa sembunyi. Bahkan kalau meninggalkan jejak digital dan menghapusnya, jejak itu tidak bisa dihapus 100 persen.
"Itulah kenapa pemerintah perlu menyiapkan undang-undang perlindungan data pribadi. Ini karena di Internet tidak ada privasi,"ujar Dirjen Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan, B.Sc, dalam diskusi bertajuk Masih Adakah Privasi?yang diselenggarakan alumni STF Driyarkara di Hotel Morrissey, Jakarta, Kamis (19/9/2019).
Selain itu, menurut Semuel, perlindungan data pribadi merupakan hak asasi yang dilindungi undang-undang.

Baca juga: Menkominfo : Pertukaran Data Pribadi Tak Bisa Dihindari Lagi