Kecepatan tertinggi dari kendaraan ini dibatasi secara elektronik pada 210 km/jam. Mercedes mengklaim mobil berkapasitas empat penumpang tersebut memiliki kemampuan bagi figur penting sekelas kepala negara untuk melakukan perjalanan secara aman.

Kendaraan kepresidenan yang lama, pernah mendapatkan kritik setalah diketahui mengalami kerusakan dalam perjalanan dinas. Kejadian tersebut berlangsung dua kali yakni pada 2016 dan 2017 lalu. Kendaraan dinas ini bahkan sudah digunakan sejak era pemerintahan presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
(Mufrod)