Komitmen untuk menerapkan penyetaraan ijazah dibuktikan dengan adanya Peraturan Menteri Ristekdikti No. 59 Tahun 2017 tentang Penyetaraan Ijazah dan Konversi Indeks Prestasi Kumulatif Lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri.
Regulasi ini mengganti praktik yang telah berjalan selama 52 tahun sejak 1954 dimana proses penyetaraan ijazah secara manual menjadi digital.
Diharapkan dengan diterapkannya e-signature dapat mengurangi waktu penerbitan SK dan mempermudah pengusul untuk mendapatkan SK.
“Inovasi ini untuk mempermudah pengusul, yang sebelumnya datang untuk mengambil menjadi hanya perlu mengunduh berkas SK yang telah ditandatangani dan diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan,” pungkas Ismunandar.
(Gabriel Abdi Susanto)