Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

KPI Bisa Blokir Konten Porno di YouTube dan TV Online

Pernita Hestin Untari , Jurnalis-Kamis, 08 Agustus 2019 |12:11 WIB
KPI Bisa Blokir Konten Porno di YouTube dan TV Online
Ilustrasi YouTube (Foto: BBC)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tengah mengupayakan adanya undang-undang baru untuk mengawasi konten digital pada YouTube, TV Streaming, dan Facebook TV. Meskipun demikian berkas tersebut masih menunggu revisi dan pengesahan dari DPR.

Menurut Komisioner KPI Pusat, Yuliandre Darwis KPI juga tengah mengkaji apakah nantinya akan memberikan peringatan pada institusi seperti YouTube atau langsung kepada channel-channel terkait. Adapun beberapa jenis konten yang akan diawasi oleh KPI yakni konten yang berbau sadisme, pornografi, dan kekerasan.

"Jadi kita masih kaji apakah nanti yang dilakukan pendekatan itu institusi YouTube-nya atau langsung kepada orang-orang di dalam channel YouTube-nya. Nanti dari peraturan yang ada, yang melakukan pelanggaran tersebut akan di-banned (dilarang) atau di sini KPI memberikan banned," kata Andre kepada Okezone, Kamis (8/9/2019).

 KPI Awasi Konten Digital Seperti YouTube, Netflix, dan Facebook

Baca Juga: Cegah Konten Negatif, KPI Bakal Awasi Konten YouTube, Netflix dan Facebook

Lebih lanjut dia juga mengatakan jika nantinya akan dilakukan pengkajian pada semua media baru ini (YouTube, Netflix, dan Facebook) pengawasannya akan seperti apa.

Andre juga mengatakan hadirnya rencana ini juga adil bagi media-media televisi mainstream. Pasalnya beberapa media baru sekarang juga masuk ke dalam ranah broadcasting atau penyiaran.

Sayangnya Andre masih belum mengetahui kapan undang-undang tersebut berlaku. Dia juga berharap rencana KPI  ini segera dijalankan.

Baca Juga: Kominfo Imbau Youtuber Agar Jangan Bikin Konten Vulgar

Baca Juga: Kominfo Blokir Konten Negatif di 11 Aplikasi Live Chat

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement