Lebih lanjut Indriyatno juga mengatakan jika pihaknya juga meminta adanya peran dan kehadiran yang lebih serius dan signifikan dari pengampu kebijakan seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Kominfo, Kementerian Dalam Negeri dan aparat penegak hukum untuk memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat Indonesia terkait maraknya penyalahgunaan data pribadi dan pelanggaran data privasi melalui sejumlah layanan dan platform online.

Baca Juga: SAFEnet Ungkap Tiga Jenis Pelanggaran Privasi Terkait Data Pribadi
Baca Juga: Ini Alasan Hendrawan Ungkap Kasus Jual Beli Data NIK dan KK di Facebook
(Ahmad Luthfi)