Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dianggap Berisiko Spyware, Kominfo Kaji Pengaturan Izin VPN

Antara , Jurnalis-Rabu, 12 Juni 2019 |15:30 WIB
Dianggap Berisiko Spyware, Kominfo Kaji Pengaturan Izin VPN
Ilustrasi VPN (Foto: Global Sign)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika sedang mengkaji kemungkinan untuk mengatur izin untuk virtual private network (VPN) setelah layanan tersebut jamak digunakan saat pembatasan akses media sosial pada Mei lalu.

"Kalau pun ada aturan, tentang izin, tidak ada larangan," kata Dirjen Aplikasi Informatika Semuel A Pangerapan, saat ditemui wartawan, Rabu (12/6/2019).

Rencana mengatur VPN muncul karena masyarakat banyak menggunakan layanan VPN gratis agar tetap dapat mengakses media sosial saat periode pembatasan pada Mei lalu.

VPN pada dasarnya merupakan layanan internet tertutup sehingga Semuel mempertanyakan mengapa ada operator yang memberikan layanan internet secara gratis.

VPN gratis berisiko disalahgunakan untuk menginjeksi spyware dan mencuri data pengguna.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement