JAKARTA - Virtual Private Networks (VPN) digunakan sebagian masyarakat untuk membuka pembatasan media sosial oleh pemerintah baru-baru ini. Selain VPN, ada aplikasi lain yang dapat digunakan yakni 1.1.1.1 yang merupakan DNS yang dirilis Cloudflare.
Dilansir dari laman, TechRadar (24/5/2019), 1.1.1.1 dan VPN merupakan lalu lintar DNS melalui server aplikasi. Keduanya melewati ISP pengguna dan mencegah siapa pun melihat lalu lintas Anda.
Meski demikian ada perbedaan dari kedua aplikasi tersebut. VPN merupakan jaringan yang mengenkripsi semua lalu lintas yang mengalir melaluinya, termasuk HTTP dan HTTPS.

Server VPN bertindak sebagai server perantara di lokasi yang dipilih. Ini tidak hanya mengenkripsi lalu lintas tetapi juga menyamarkan lokasi sebenarnya sehingga pengguna dapat menjelajahi internet seolah-olah berada di negara/tempat yang berbeda.