Sejatinya, Pemerintah telah menetapkan pembatasan media sosial untuk mengurangi hoaks terkait aksi 22 Mei 2019 yang berujung kerusuhan pada 22 Mei 2019. Pembatasan ini juga ditujukan untuk menghindari provokasi dan berita bohong kepada masyarakat luas. Pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika juga menyebutkan jika pembatasan ini mampu meminimalisir hoaks selama dua hari ini.
Baca Juga: Ketahui Bahaya Menggunakan VPN untuk Buka Blokir Media Sosial
(Ahmad Luthfi)