Terkait barang bukti berupa surat elektronik yang kini dijadikan bukti kuat KPPU terkait terjadinya kartel, juga disanggah Honda, bahwa Presiden Direktur Toshiyuki Inuma tidak pernah mendapatkan surat elektronik yang berisi terjadinya rencana pemufakatan harga seperti yang dijabarkan oleh KPPU.
Putusan Tolak pada kasasi tersebut, membuat KPPU menjatuhkan denda kepada YIMM sebesar Rp25 miliar dan Honda sebesar 22,5 miliar.

Baca juga: Kasasi Kartel Ditolak, Honda & Yamaha Kena Denda Puluhan Miliar
(Mufrod)