Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Belum Terima Salinan Putusan Mahkamah Agung, Honda Kukuh Tolak Tuduhan Kartel

Mufrod , Jurnalis-Rabu, 01 Mei 2019 |17:30 WIB
Belum Terima Salinan Putusan Mahkamah Agung, Honda Kukuh Tolak Tuduhan Kartel
(Foto: Ist)
A
A
A

Terkait barang bukti berupa surat elektronik yang kini dijadikan bukti kuat KPPU terkait terjadinya kartel, juga disanggah Honda, bahwa Presiden Direktur Toshiyuki Inuma tidak pernah mendapatkan surat elektronik yang berisi terjadinya rencana pemufakatan harga seperti yang dijabarkan oleh KPPU.

Putusan Tolak pada kasasi tersebut, membuat KPPU menjatuhkan denda kepada YIMM sebesar Rp25 miliar dan Honda sebesar 22,5 miliar.

 

Baca juga: Kasasi Kartel Ditolak, Honda & Yamaha Kena Denda Puluhan Miliar

(Mufrod)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement