Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kota Ini Denda Pengemudi Merokok Lebih Mahal dari Indonesia

Mufrod , Jurnalis-Selasa, 02 April 2019 |07:01 WIB
Kota Ini Denda Pengemudi Merokok Lebih Mahal dari Indonesia
Ilustrasi pengendara motor merokok (Foto: Hipwee)
A
A
A

LONDON - Merokok saat berkendara ataupun mengemudi larangannya tak hanya diterapkan di Indonesia saja. Salah satu kota di Inggris yakni London juga menerapkan aturan yang sama. Bahkan dendanya lebih mahal dari Indonesia.

Bagi setiap orang yang kedapatan melanggar aturan larangan merokok sambil mengemudi akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar 50 poundsterling atau setara dengan Rp1,1 juta. Jumlah tersebut lebih mahal dari Indonesia yang menerapkan denda sebesar Rp750 ribu.

 

Namun aturan di London tersebut diklasifikasikan dengan pelanggaran bagi pengemudi yang merokok tembakau. Aturan tersebut tidak berlaku bagi pengemudi yang merokok elektrik.

Di Indonesia sendiri pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan aturan melalui Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor.

Pengendara yang melanggar dikenakan Pasal 283 atas pelanggaran Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman kurungan tiga bulan penjara atau denda Rp750 ribu. Selama penerapan aturan tersebut kata Nasir, tercatat sudah ada 652 pengendara yang ditilang akibat hal tersebut.

(Mufrod)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement