Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemampuan Pengendara di Jalan Raya Diukur dari Kepemilikan SIM

Mufrod , Jurnalis-Kamis, 28 Februari 2019 |19:51 WIB
Kemampuan Pengendara di Jalan Raya Diukur dari Kepemilikan SIM
Salah satu kemacetan di jalan raya (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Berkendara tak hanya sebatas mengendalikan kendaraan yang digunakan, kecakapan mematuhi rambu dan membaca kondisi pengemudi lain menjadi hal penting meminimalisir terjadinya kecelakaan yang masih sangat besar terjadi saat ini.

Kemampuan pengendar di jalan raya sendiri sudah diatur melalui kepemilikan surat izin mengemudi (SIM). Dalam pengertian umum SIM sendiri merupakan bukti sahnya seseorang untuk diperbolehkan mengemudikan kendaraan di jalan, dengan kemampuannya yang mumpuni, sehingga tidak menjadi penyebab kecelakaan.

SIM merupakan hak istimewa yang diberikan kepada seseorang untuk mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya. Hak istimewa tersebut diberikan karena orang yang bersangkutan telah lulus uji dan diakui memiliki kompetensi secara teori maupun praktek mengemudi kendaraan bermotor.

 

"Pemilik SIM juga harus memiliki kesadaran, kepekaan, kepedulian akan keselamatan berlalu lintas untuk dirinya maupun orang lain," ujar Direktur Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri, Brigjeln Pol. Chryshnanda DL, dalam keterangan resmi yang diterima Okezone, Kamis (28/2/2019).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement