Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Produsen Sepeda Motor Siap Terapkan Standar Euro4

Mufrod , Jurnalis-Senin, 05 November 2018 |14:07 WIB
Produsen Sepeda Motor Siap Terapkan Standar Euro4
Pabrik sepeda motor nasional (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Aturan regulasi mengenai emisi standar euro4 yang diberlakukan pemerintah kepada produsen automotif saat ini baru berlaku bagi industri kendaraan roda empat.

Melalui aturan mengacu pada Peraturan Menteri LHK No.P. 20 Tahun 2017 Tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor roda 4 atau lebih Tipe Baru Katagori M, N dan O. Tertuang dalam pasal 2 ayat 1, setiap usaha dan/atau kegiatan produksi kendaraan bermotor tipe baru, wajib memenuhi ketentuan Baku Mutu Emisi Gas Buang standar Euro 4. Lantas bagaimana dengan industri sepeda motor?

 

Ketua Umum Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI), Johannes Loman mengatakan bahwa produsen sepeda motor di tanah air siap memenuhi regulasi euro4 dari pemerintah. Saat ini seluruh produsen sudah siap dan tinggal menunggu waktu penerapannya saja.

"Melihat kesiapan dari produsen sepeda motor, pada dasarnya kita semua sudah siap memproduksi sepeda motor dengan standar euro4, tinggal tunggu waktunya saja," ungkap Loman beberapa waktu lalu, di Jakarta.

 

Dalam penerapan standar euro4 tersebut, Loman juga mengungkap sepeda motor hanya membutuhkan beberapa perangkat tambahan yang mampu mereduksi hasil sisa pembakaran menjadi lebih ramah lingkungan.

 

Saat ini di pasar sepeda motor nasional, para produsen masih memproduksi sepeda motor dengan standar euro2. Namun demikian ia tidak menampik jika peraturan tersebut dilakukan, produsen siap untuk memproduksi sepeda motor Euro4.

(Mufrod)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement