“Peraturan menteri hanya menekankan pada kewajiban terhadap pelaku industri, bukan pada kewajiban pelanggan, sehingga mereka ini tidak perlu khawatir. TAM akan memenuhi ketentuan tersebut, semua emisi kendaraan baru Toyota yang dijual di setiap diler, baik yang diproduksi di dalam negeri maupun luar negeri, dipastikan sudah memenuhi sudah standar Euro 4. Jadi pelanggan tidak perlu risau,”
Pemerintah akan mulai memberlakukan standar euro4 bulan depan, aturan tersebut tertuang melalui Peraturan Menteri LHK No.P. 20 Tahun 2017 Tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor roda 4 atau lebih Tipe Baru Katagori M, N dan O. Tertuang dalam pasal 2 ayat 1, setiap usaha dan/atau kegiatan produksi kendaraan bermotor tipe baru, wajib memenuhi ketentuan Baku Mutu Emisi Gas Buang standar Euro 4.
(Mufrod)