Ada beberapa alasan mengapa RUU PDP ini harus disegerakan. Yang pertama dikarenakan Indonesia kini masih belum memiliki Undang-Undang yang melindungi data pribadi milik masyarakat Indonesia.
Baca Juga : Komisi I DPR Dukung Percepatan Pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi
Selain itu, ada dorongan dari pelaku e-commerce untuk segera mengesahkan RUU PDP ini.
“Sudah saya jelaskan, negara EU tidak mau melakukan cross border e-commerce dengan negara yang tidak memiliki UU perlindungan data. Ini penting kan untuk perekonomian kita,” paparnya.
Sebenarnya, RUU PDP ini telah mendapatkan dukungan dari berbagai pihak. Salah satunya adalah dari Komisi I DPR RI dan juga elemen masyarakat Indonesia. (chn)
(Kemas Irawan Nurrachman)